YAYASAN PENDIDIKAN SAID DAHLAN
(YAPSIN)

Adalah suatu badan yang bergerak dalam kegiatan Sosial, Kemanusiaan dan Keagamaan. Dalam akta notaris Ny. Rachmatiah Hambu, SH No 1 tanggal 1 Juni 1997 menyebutkan tentang nama “Yayasan Pendidikan Said Dahlan” yang berkedudukan di Kendari. Yayasan ini didirikan pada tanggal 1 Juli 1997 yang berdasarkan kekeluargaan dan persaudaraan dengan dijiwai semangat dan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Yayasan ini bertujuan untuk membantu program pemerintah antara lain :

  1. Membina manusia susila yang kreatif dan bertanggung jawab
  2. Menyiapkan kader bangsa dan mendidik kader-kader pembangunan mulai dari Taman Kanak-Kanak sampai dengan Perguruan Tinggi, yang berjiwa Pancasilais sejati dan berbudi luhur serta berkepribadian dan menjunjung tinggi martabat bangsanya
  3. Membina dan mengembangkan ilmu pengetahuan, khususnya dalam bidang pendidikan komputer
  4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, yayasan melakukan usaha - usaha sebagai berikut :

  1. Mendirikan dan mengelola Lembaga Pelatihan baik formal maupun non formal mulai dari Sekolah Taman Kanak-Kanak sampai Perguruan Tinggi,
  2. Mendirikan dan membina Lembaga Kursus dan Pelatihan dibidang komputer dan kursus lainnya
  3. Mendirikan Akademik Manajemen Informatika dan komputer (AMIK Catur Sakti)
  4. Mendirikan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan komputer (STMIK Catur Sakti)
  5. Mendirikan jasa konsultan perangkat lunak dan keras adalah layanan yang membantu mengatasi sistem teknologi informasi dan komputer.
  6. Memberikan beasiswa merdeka belajar dan pengabdian yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar dan beraktivitas.
  1. Visi dan Misi
    1. Visi
    2. Terwujudnya Perguruan Tinggi Swasta berbasis komputer yang memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang maju dan mandiri di Sulawesi Tenggara,

    3. Misi
      1. Meningkatkan kualitas pelaksanaan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya mempertahankan keberlanjutan pembangunan nasional dan regional
      2. Menciptakan suasana akademik yang sehat diantara mahasiswa, dosen dan tenaga administrasi yang mendorong proses belajar mengajar, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang berkualitas
      3. Mengaplikasikan hasil-hasil penelitian dibidang sistem informasi berbasis komputer secara luas melalui pengabdian kepada masyarakat
      4. Memberikan bantuan keahlian melalui SDM dalam mengidentifikasi masalah pembangunan serta mencari alternatif pemecahannya.

  2. MANAJEMEN YAYASAN
  3. Yayasan Pendidikan Said Dahlan mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Ketua, Pengurus dan Pengawas. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus dan Pengawas, Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan untuk kepentingan dan tujuan yayasan Sedangkan pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Agar nillai-nilai tersebut dapat terinternalisasi dalam praktek manajerial dalam lingkungan, maka semua tingkatan dalam organisasi harus bertolak dari lima prinsip dasar, yaitu :

    1. Amanah, berarti memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan kewajiban;
    2. Fathonah, berarti mengerti, memahami dan menghayati segala hal yang menjadi tugas dan kewajiban;
    3. Tabligh, berarti mengajak dan memberi contoh yang baik sesuai ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari;
    4. Shiddig, yaitu memiliki kejujuran dan selalu melandasi ucapan dan perbuatan berdasarkan ajaran Islam;
    5. Himayah, berarti senantiasa mengayomi dan melindungi siapa saja yang ada di sekitarnya.

  4. SUSUNAN ORGANISASI
  5. Struktur organisasi Yayasan Pendidikan Said Dahlan berdasarkan Akte Notaris Lia Wulan Dewi, SH., M.Kn No. 4 tanggal 6 oktober 2010 dan Akte Notaris Miftah Husabri Asbar, SH., M.Kn. No. 02 tanggal 10 nopember 2023. telah didasarkan dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 dan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004, adalah sebagai berikut :

    1. Pembina
    2. Ketua: H. Muhammad Said Dahlan
      Anggota: Sartika Tenri Aisyah Said
    3. Pengurus
    4. Ketua: Muhammad Sadly Said
      Sekretaris: Muhammad Ashary Said
      Bendahara: Muhammad Sulkifly Said
    5. Pengawas
    6. Ketua: H. Hj. Rosmiati Arif
      Sekretaris: Dra Andi Nuralam

  • AKTIFITAS YAYASAN
  • Berdasarkan Akte Notaris Lia Wulan Dewi, SH., MKn No 4 tanggal 6 oktober 2010, Yayasan Pendidikan Said Dahlan memiliki beberapa aktifitas, diantaranya sebagai berikut :

    1. Bidang Sosial, yang meliputi :
      • Lembaga Pendidikan baik formal dan nonformal dengan mendirikan sekolah umum mulai dari tingkat kelompok bermain hingga perguruan tinggi, serta menyelenggarakan lembaga kursus dan pelatihan, seminar-seminar, sanggar, pendidikan dan pelatihan (DIKLAT)
      • Mendirikan dan/atau mengelola panti asuhan, panti jompo dan panti wreda
      • Mendirikan dan/atau mengelolah rumah sakit, poliklinik dan laboratorium
      • Melakukan pembinaan olah raga
      • Melakukan penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kemasyarakatan
    2. Bidang Kemanusiaan, yang meliputi :
      • Memberikan bantuan kepada korban bencana alam
      • Memberikan bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin dan gelandangan
      • Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka
      • Memberikan perlindungan konsumen
      • Melestarikan lingkungan hidup
    3. Bidang Keagamaan, yang meliputi ;
      • Mendirikan sarana ibadah
      • Menyelenggarakan pondok pesanteran dan madrasah
      • Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq dan sedekah
      • Meningkatkan pemahaman keagamaan
      • Melaksanakan syiar keagamaan
      • Melaksanakan studi banding keagamaan