SISTEM PENDIDIKAN


SISTEM PENDIDIKAN

 

  1. SELEKSI MASUK

 

Calon Mahasiswa baru di STMIK CATUR SAKTI wajib mengikuti persyaratan sbb :

  1. Membayar uang pendaftaran di bagian pendaftaran
  2. Menyerahkan berkas pendaftaran sbb :
    • Fc Ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat yang dilegalisir
    • Fc Daftar Nilai Ujian yang dilegalisir
    • Pas Foto 3X4 (2 Lembar)
    • Jika ada : Surat Keterangan dari Kepala Sekolah sebagai 10 besar Nilai Ujian tertinggi di sekolah
    • Jika ada : Fc Sertifikat prestasi dan Aslinya (tingkat Kota/Kabupaten/eks-kariseidenan/lebih tinggi)
  3. Wajib mengikuti tes seleksi berbasis Komputer (bebas tes jika memenuhi point 1.b.4 di atas)

 

  1. REGISTRASI DAN HER REGISTRASI MAHASISWA

 

  1. Registrasi Mahasiswa Baru

Setiap mahasiswa baru yang telah lulus seleksi maupun yang bebas tes seleksi, melakukan pembayaran sbb :

No

Komponen Biaya

ANGSURAN

Tempat Pembayaran

I

 

II

 

III

 

1

Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP)

ü

ü

ü

BANK yang ditunjuk, diangsur 3 kali

2

Uang Kuliah Pokok (UKP)

ü

 

 

BANK yang ditunjuk, diangsur 1 kali

3

Uang Paket SKS semester I

 

ü

ü

BANK yang ditunjuk, diangsur 2 kali

4

Biaya Lain-lain

ü

 

 

Bag. Keuangan Kampus, diangsur 1 kali

Keterangan :

Angsuran I          : Saat Registrasi Mahasiswa baru

Angsuran II         : Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)

Angsuran III        : Sebelum Ujian Akhir Semester (UAS)

 

Prosedur Registrasi Mahasiswa baru :

  • Menerima slip pembayaran dari kampus untuk angsuran I
  • Membayar di bank yang ditunjuk (Uang SPP angsuran I, UKP)
  • Mengembalikan slip pembayaran yang telah di validasi Bank ke bagian Keuangan kampus untuk di validasi kembali
  • Membayar Biaya Lain-lain di bagian keuangan kampus
  • Mahasiswa ke WP iTV untuk sesi Foto kartu mahasiswa
  • Setelah itu mahasiswa ke BAAK untuk :
  1. Menunjukan slip pembayaran yang telah di validasi bagian keuangan kepada BAAK
  2. Menyerahkan berkas ijazah dll
  3. Menerima Nomer Induk Mahasiswa (NIM)
  • Mahasiswa menunggu pengumuman pembagian kelompok kelas yang akan diumumkan di papan pengumuman maupun di website STMIK CATUR SAKTI
  • Sebelum UTS, Mahasiswa akan mendapatkan Kartu mahasiswa dan Kartu Mata Kuliah (KMK). Prosedur mendapatkan KMK dapat dilihat di point 3.b

 

  1. Her Registrasi Mahasiswa Lama

Mahasiswa lama (>=semester2) yang akan mengikuti studi pada semester Gesal maupun Genap, terlebih dahulu diwajibkan :

  • Melakukan pembayaran uang kuliah pada termin 1.

Catatan :

Uang kuliah persemester terdiri dari 2 komponen biaya :

  1. Uang Kuliah Pokok (UKP)
  2. Uang SKS sesuai jumlah mata kuliah yang ditempuh pada semester tsb

Uang kuliah tersebut dapat diangsur dalam 3 termin sbb :

Termin 1.     Membayar UKP saat her-registrasi di awal semester

Termin 2.     Membayar 50% dari total biaya SKS yang ditempuh, mahasiswa membayar sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)

Termin 3.     Membayar pelunasan 50% lagi dari total biaya SKS yang ditempuh, mahasiswa sebelum Ujian Akhir Semester (UAS)

  • Mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik
  • Prosedur lengkap lihat pada point 3.b di bawah ini.

 

  1. ADMINISTRASI AKADEMIK

 

  1. Pembimbing Akademik

Pembimbing Akademik (PA) adalah tenaga pengajar tetap atau yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing mahasiswa. Tujuan bimbingan adalah untuk membantu mahasiswa mengembangkan potensi sehingga memperoleh hasil yang optimal dan dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Setiap mahasiswa akan mendapat bimbingan dari 1 orang pembimbing akademik yang sudah ditunjuk sampai mahasiswa tersebut lulus. Bimbingan yang diberikan oleh pembimbing akademik meliputi pengawasan dan pelaporan prestasi akademik mahasiswa, penyelesaian masalah-masalah (baik masalah pribadi dan masalah umum) yang dihadapi mahasiswa sehubungan dengan perkuliahannya, pemotivasian kepada mahasiswa baik secara individu maupun kelas dan pengusulan beasiswa ke akademik.

 

Tugas dan Kewajiban Pembimbing Akademik (PA) :

  • Membantu mahasiswa menyusun rencana studinya
  • Mendorong mahasiswa bekerja dan belajar secara teratur dan berkesinambungan serta menanamkan mahasiswa tentang pentingnya disiplin diri sendiri dan kemampuan mengenal potensinya sendiri.
  • Memberikan keterangan dan saran lain tentang mahasiswa yang dibimbing kepada pihak-pihak yang dipandang perlu.
  • Menyampaikan peringatan kepada mahasiswa bimbingannya yang prestasinya kurang/menurun.

 

 

 

  1. Pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan Kartu Mata Kuliah (KMK)
    • KRS merupakan kartu yang digunakan untuk menuliskan rencana mata kuliah yang akan ditempuh dalam 1 semester dengan persetujuan Dosen Pembimbing Akademik.
    • KMK merupakan kartu yang digunakan mahasiswa sebagai syarat mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

 

Setiap awal semester, mahasiswa wajib melakukan Her-Registrasi dengan prosedur sbb :

  • Mengambil slip pembayaran Uang Kuliah angsuran I (Uang Kuliah Pokok) di bagian keuangan
  • Mahasiswa membayar ke BANK yang ditunjuk lembaga
  • Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa wajib mengembalikan slip pembayaran yang telah di validasi BANK ke bagian keuangan STMIK CATUR SAKTI untuk divalidasi
  • Mahasiswa kemudian mengambil Form KRS di BAAK
  • Mahasiswa mengisi form KRS tersebut dan wajib berkonsultasi dengan Dosen Pembimbing Akademik untuk mendapatkan petunjuk, pengarahan dan persetujuan.
  • Setelah Form KRS diisi (rangkap 3), mahasiswa wajib menginput data KRS secara mandiri melalui http://lms.stmik-wp.ac.id (bisa online atau di Lab. Komputer kampus)
  • Setelah menginput sistem akademik, kemudian Form KRS tersebut didistribusikan ke BAAK dan Pembimbing Akademik.

 

Prosedur mendapatkan Kartu Mata Kuliah (KMK)

KMK dapat diambil oleh mahasiswa sebelum UTS dan telah membayar uang kuliah angsuran II

  • Mengambil slip pembayaran uang kuliah angsuran II di bagian keuangan
  • Mahasiswa membayar ke BANK yang ditunjuk lembaga
  • Setelah melakukan pembayaran, mahasiswa wajib mengembalikan slip pembayaran yang telah di validasi BANK ke BAU untuk divalidasi lagi oleh bagian keuangan
  • Menunjukan slip pembayaran yang telah di validasi ke BAAK untuk mengambil KMK

 

  1. Cuti Akademik

Seluruh mahasiswa STMIK CATUR SAKTI dapat mengambil cuti akademik apabila sudah mengikuti kuliah minimal 2 semester. Batas maksimal pemberian ijin cuti akademik adalah 2 semester dapat diambil secara berselang atau berturut-turut.

Mahasiswa wajib mengajukan permohonan cuti diawal semester, dan membayar biaya cuti sebesar 50% dari UKP persemester.

Apabila hak cuti selama 2 semester telah habis diambil maka mahasiswa wajib aktif kembali dan apabila mahasiswa tidak aktif tanpa keterangan setelah mengambil hak cutinya maka :

  • Jika ingin aktif kembali wajib membayar UKP 100% selama masa vakum
  • Jika lebih dari batas waktu studi maksimal maka mahasiswa tersebut dinyatakan Drop Out (DO)

 

  1. Ujian, Sistem Penilaian dan Hasil Studi
    1. Ujian

Ujian pada setiap mata kuliah terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

Jenis ujian Mata Kuliah dapat dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yaitu Ujian Lisan/Presantasi, Tulis dan Praktikum

  • Ujian Lisan/Presentasi.

Dilakukan diruang kelas pada masa ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

  • Ujian Tulis.

Dilakukan diruang kelas pada masa ujian tengah semester dan akhir semester.

  • Ujian Praktikum.

Dilakukan diruang laboratorium pada ujian tengah semester dan ujian akhir semester.

Model ujian ini sangat tergantung pada KONTRAK BELAJAR yang sudah disepakati antara mahasiswa dan dosen.

 

Syarat mengikuti ujian :

  • Mahasiswa STMIK CATUR SAKTI yang terdaftar secara administrasi pada semester / tahun perkuliahan yang berjalan dan terdaftar pada Kartu Rencana Studi (KRS) / Kartu Mata Kuliah (KMK) untuk mata kuliah yang bersangkutan.
  • Mahasiswa yang tidak terkena sanksi akademis, dan tidak sedang cuti kuliah
  • Memenuhi persyaratan akademis yang telah ditetapkan misalnya prosentasi kehadiran (75%) saat akan mengikuti UAS
  • Telah menyelesaikan semua kewajiban administrasi keuangan.

 

Syarat mengikuti ujian susulan :

  • Telah memberitahukan kepada lembaga atau panitia, maksimal pada hari yang sama saat mahasiwa tersebut berhalangan hadir pada saat ujian UTS atau UAS (melalui Surat, telpon/HP atau lisan)
  • Surat dapat disusulkan selambat-lambatnya 1 hari kepada panitia ujian
  • Mahasiswa disebut berhalangan jika :
  • Musibah (kecelakaan, keluarga meninggal / sakit keras)
  • Sakit keras / opname
  • Tugas penting kedinasan

 

  1. Sistem Penilaian

Sistem Penilaian sesuai dengan KONTRAK BELAJAR yang telah disepakai antara mahasiswa dan dosen, KECUALI Tabel Konversi Nilai Akhir yang ditentukan oleh STMIK CATUR SAKTI

KETENTUAN KONVERSI NILAI AKHIR

Sebagai contoh berikut adalah komponen penilaian yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah “X” pada saat kontrak belajar sbb :

  • Kehadiran : 10%
  • Responsi : 15%
  • Tugas : 25%
  • UTS : 25%
  • UAS : 25%

Maka NILAI AKHIR = Kehadiran (10%)+ Responsi(15%) +Tugas(25%)+UTS(25%)+UAS(25%)

NILAI AHIR kemudian di konversi ke Grade sesuai tabel di bawah ini :

Tabel Konversi Nilai Akhir :

No

Range Nilai Akhir

Grade

Kategori

1

80 – 100

A

Sangat Baik

2

70 – 79

B

Baik

3

60 – 69

C

Cukup

4

50 – 59

D

Kurang

5

0 - 49

E

Sangat Kurang

  1. Hasil Studi

Melihat hasil studi mahasiswa pada semester lalu yang diukur dengan IPS (Indeks Prestasi Semester) dan untuk menghitung hasil studi seluruh semester diukur dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif).

 

IPS= S (jumlah SKS yang diambil * nilai bobot tiap mata kuliah yang ambil)

                                        S (jumlah SKS yang diambil)

 

IPK= S (jumlah SKS yang diambil * nilai bobot tiap mata kuliah yg  diambil)

                                        S (jumlah SKS yang lulus)

 

Contoh : Cara perhitungan IPS dan IPK

 

Mata Kuliah

Nilai Akhir

Bobot

SKS

Bobot x SKS

Pendidikan Agama

A

4

2

8

Bahasa Inggris I

B

3

2

6

Algoritma Pemrograman

C

2

4

8

Jaringan Komputer I

D

1

4

4

Perancangan Sistem Informasi

B

3

4

12

Sistem Informasi Manajemen

C

2

4

8

Pengantar Statistik

E (tidak lulus)

0

2

0

JUMLAH

 

 

22

46

                       

Jumlah SKS yang lulus            =  20 SKS

 

IPS yang diperoleh                  =  46 = 2,09

                                                            22

IPK yang diperoleh                  =  46 = 2,30

                                                           20

 

  1. Learning Management Service (LMS)

LMS merupakan sistem informasi akademik yang berfungsi untuk menangani pelayanan akademik di sisi mahasiswa. Aplikasi ini menangani informasi akademik untuk mahasiswa. Fitur yang ada :

  • Informasi data mahasiswa
  • Informasi KHS dan KRS
  • Informasi Point Book
  • dll
    • Mahasiswa dapat mengakses LMS melalui http://lms.stmik-wp.ac.id dengan menggunakan username dan password yang akan diberikan kampus.

 

  1. Surat Keterangan dan Daftar Nilai

Fungsi Surat keterangan adalah untuk keperluan keterangan mahasiswa masih aktif kuliah, permohonan askes, tunjangan gaji dll

Fungsi Daftar nilai adalah untuk keperluan studi lanjut, melamar pekerjaan, dll

Prosedurnya sbb :

  • Mahasiswa mengajukan permohonan dengan menuliskan keperluannya di Buku yang telah disediakan di BAAK
  • BAAK membuat surat keterangan atau daftar nilai dan diserahkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditandatangani
  • Mahasiswa kemudian mengambil berkas tsb di BAAK

 

  1. Legalisasi

Legalisasi adalah pengesahan berkas akademik/non akademik yang berkaitan dengan STMIK CATUR SAKTI oleh pejabat yang berwewenang di STMIK CATUR SAKTI.

Prosedurnya sbb :

  • Mahasiswa membayar biaya legalisasi ke bagian Keuangan
  • Mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran, berkas legalisir dengan menunjukan berkas asli ke BAAK
  • BAAK memeriksa fotocopy berkas dengan berkas asli dan menyerahkannya ke Pejabat yang berwenang untuk di tanda tangani
  • Setelah di tandatangani, mahasiswa dapat mengambil berkas tsb di BAAK

 

  1. Ketentuan Pindah Kelas/konsentrasi
  • Mahasiswa dapat melakukan pindah kelas/konsentrasi hanya di awal semester pada saat mengisi KRS
  • Untuk pindah kelas, karena keterbatasan jumlah kelas dan waktu perkuliahan kelas malam, apabila mahasiswa reguler pagi bermaksud pindah ke kelas reguler malam maka wajib melampirkan surat pernyataan telah bekerja dan surat keterangan dari tempat bekerja dan diserahkan kepada Pembimbing Akademik. Tetapi jika Kuota kelas malam penuh maka pindah ke kelas malam dapat di tolak.

 

  1. Ketentuan Pindah Program Studi
  • Mahasiswa dapat mengajukan perpindahan program studi pada awal tahun akademik
  • Minimal telah menyelesaikan di program studinya 2 semester
  • Mahasiswa mengajukan surat permohonan pindah program studi kepada Ketua Program Studi dengan melampirkan daftar nilai

 

  1. Ketentuan Pindah ke Perguruan Tinggi Lain atau Mengundurkan Diri

Permohonan pindah ke Perguruan Tinggi lain atau pengunduran diri sebagai mahasiswa harus diajukan secara tertulis kepada Ketua STMIK CATUR SAKTI melalui Pembantu Ketua Bidang Akademik dengan tembusan kepada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), dan disertai bukti:

  • bebas dari semua dan segala jenis kewajiban keuangan
  • bebas dari pinjaman buku di perpustakaan dan/atau peralatan laboratorium

 

Kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, BAAK akan menyerahkan :

  • surat keterangan pindah atau surat keterangan keluar
  • transkrip hasil studi
  • surat-surat lain sejauh diperlukan
  1. PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

 

  1. Sistem Kredit Semester
  • Sistem Kredit adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang beban studi mahasiswa dan beban tenaga pengajar dinyatakan dalam kredit.
    • Semester adalah Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit  16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Dalam satu tahun akademik dibagi menjadi 2 semester yaitu :
  • Semester Gasal atau Ganjil (Bulan September – Februari)
  • Semester Genap (Bulan Maret – Agustus)
    • Semester Antara/Pendek

Semester Antara/Pendek diadakan bila dipandang perlu, mahasiswa mendapat kesempatan untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh / memperbaiki grade. Semester Antara/Pendek diselenggarakan :

  • Hanya 1 kali dalam 1 tahun
  • Total SKS yang bisa diikuti permahasiswa adalah 9 SKS
  • Hanya untuk mata kuliah yang bernilai C / D / E
  • Kuliah dilaksanakan paling sedikit dalam 16 kali pertemuan termasuk UTS dan UAS
  • Jumlah peserta perbaikan per mata kuliah minimal 10 mahasiswa yang mendaftar
  • Nilai Akhir yang bisa diperoleh mahasiswa setelah mengikuti ujian semester antara ini maksimal grade B.
  • Semester Pendek tidak dikenakan biaya UKP, hanya membayar biaya sejumlah SKS yang diambil
  • Biaya per SKS mengikuti tahun angkatan masing-masing

 

  1. Satuan Kredit Semester (SKS)

adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.

 

Ciri Dasar dalam pelaksanaan SKS adalah :

  • Dalam sistem kredit tiap-tiap mata kuliah diberi harga/bobot yang dinamakan nilai kredit.
  • Banyaknya nilai kredit untuk mata kuliah yang berlainan tidak selalu sama (lihat distribusi mata kuliah)
  • Dalam sistem kredit tiap mata kuliah diselesaikan dalam kurun waktu satu semester yang berlangsung selama 12 - 14 minggu.

 

  1. Beban Studi dalam 1 Semester

Beban studi yang diambil oleh seoarang mahasiswa dalam 1 semester tidak perlu sama dengan mahasiswa lain, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kemampuan ini dapat dilihat pada hasil studinya di semester sebelumnya, yang diukur dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). Khusus mahasiswa baru, beban studi di semester I dan II sesuai dengan paket kurikulum yang berlaku.

 

  1. Rencana Studi Semester
  • Rencana studi tiap semester ditentukan sendiri oleh mahasiswa dengan cara mengisi KRS yang disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik (PA)
  • Dalam satu semester, mahasiswa mengambil SKS sesuai dengan kuota maksimal yang boleh diambil disesuaikan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS) yang dicapai pada semester sebelumnya. Mahasiswa dengan IPS >=3.50 dapat mengambil total sks maksimal 24 sks
  • Khusus mahasiswa baru, beban studi di semester I dan II sesuai dengan paket kurikulum yang berlaku.

 

  1. Batas Waktu Studi

Batas waktu studi berdasarkan jenjang pendidikan sbb :

  • Program Jenjang Diploma 3 = 6 Semester
  • Program Jenjang Strata 1 = 8 Semester

 

Batas waktu studi maksimal berdasarkan jenjang pendidikan sbb :

  • Program Jenjang Diploma 3 = 10 Semester
  • Program Jenjang Strata 1 = 14 Semester

 

Masing-masing waktu studi maksimal itu dihitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa (cuti tidak dihitung). Mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi sampai batas waktu studi maksimal sebagaimana ditetapkan di atas, dapat mengajukan perpanjangan waktu studi apabila :

  • Beban studi yang belum terselesaikan maksimal 12 sks termasuk tugas akhir/ skripsi;
  • Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu sebelum awal tahun akademik dimulai, mengajukan permohonan perpanjangan waktu studi secara tertulis kepada Ketua STMIK CATUR SAKTI melalui Wakil Ketua Bidang Akademik
  • Bersedia memenuhi ketentuan pembayaran UKP dan uang SKS yang berlaku bagi mahasiswa baru.

Perpanjangan waktu studi akan diberikan oleh Ketua STMIK CATUR SAKTI untuk waktu paling lama 2 (dua) semester. Apabila mahasiswa telah mendapatkan perpanjangan waktu studi tetapi tidak dapat menyelesaikannya, maka kepada mahasiswa yang bersangkutan akan diberikan surat pemberhentian status sebagai mahasiswa dari Ketua STMIK CATUR SAKTI atas usul Wakil Ketua Bidang Akademik

 

  1. Kerja Praktek (KP)

KP merupakan kegiatan  terjadwal dibawah bimbingan dosen pembimbing yang memenuhi syarat dan merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan akhir perkuliahan jenjang Diploma III maupun Jenjang Strata I. Dimana KP  adalah akumulasi dari seluruh program di  STMIK CATUR SAKTI yang merupakan sarana pelatihan untuk menerapkan berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam  rangka membentuk karakter mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja serta mengasah kemampuan mahasiswa dalam merencanakan, menganalisa dan memecahkan permasalahan terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi dalam sebuah lembaga/institusi/perusahaan.

 

Ketentuan kerja praktek akan dijelaskan dalam panduan kerja praktek (download di www.stmik-wp.ac.id)

 

  1. Tugas Akhir dan Skripsi

Tugas Akhir / Skripsi merupakan kegiatan terstruktur yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melatih menulis dan berkarya secara ilmiah berdasarkan hasil penelitian maupun eksperimen. Tugas Akhir untuk mahasiswa DIII dan Skripsi untuk mahasiswa jenjang S1.

 

Untuk menyelesaikan jenjang D III maupun jenjang S1 di STMIK CATUR SAKTI, mahasiswa harus mampu menyusun dan mempresentasikan serta mempertahankan Tugas Akhir / Skripsi di depan dewan penguji.

 

Ketentuan tugas Akhir dan Skripsi akan dijelaskan dalam panduan Tugas Akhir/Skripsi ( download di www.stmik-wp.ac.id)

 

 

TUGAS AKHIR (TA)

Syarat mengambil TA

  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) >= 2.25
  • Jumlah SKS yang telah diperoleh >= 90 SKS
  • Jumlah Nilai D yang diperoleh maksimum 3 mata kuliah dan bukan mata kuliah prasyarat pengambilan TA (lihat pada tabel distribusi mata kuliah)

 

Syarat Ujian TA

  • Laporan TA telah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing I dan II
  • Telah terdaftar atau telah mengikuti sertifikasi JENI 1,2 dan TOEFL
  • Telah mengumpulkan Nilai Kegiatan Ekstra Kurikuler Wajib (Point Book) >= 200

 

SKRIPSI

Syarat mengambil Skripsi

  • Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) >= 2.25
  • Jumlah SKS yang telah diperoleh >= 126 SKS
  • Jumlah Nilai D yang diperoleh maksimum 3 mata kuliah dan bukan mata kuliah prasyarat pengabilan Skripsi (lihat pada tabel distribusi mata kuliah)

 

Syarat Ujian Skripsi

  • Laporan Skripsi telah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing I dan II
  • Telah terdaftar atau telah mengikuti sertifikasi CCNA 1,2 dan TOEFL untuk Prodi TI
  • Telah terdaftar atau telah mengikuti sertifikasi JENI 1,2 dan TOEFL untuk Prodi SI
  • Telah mengumpulkan Nilai Kegiatan (Point Book) >= 250 (khusus alih jenjang 100)

 

 

  1. WISUDA DAN GELAR DAN PREDIKAT KELULUSAN

 

Yudisium ialah suatu keputusan rapat akademik tentang kelulusan program pendidikan seorang mahasiswa beserta predikatnya. Waktu pengumuman Yudisium diberikan pada setiap akhir semester.

 

Mahasiswa berhak menyandang gelar Ahli Madya (A.Md) untuk jenjang pendidikan D III dan Sarjana Komputer (S.Kom) untuk jenjang pendidikan Srata 1 dari STMIK CATUR SAKTI dan apabila telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti wisuda.

 

Adapun persyaratan untuk mengikuti Wisuda adalah sebagai berikut :

 

  • Lulus Yudisium, yaitu : lulus seluruh mata kuliah dengan total SKS minimal 110 SKS untuk D3 (termasuk TA) dan minimal 144 untuk S1 ( termasuk Skripsi) dengan IPK minimal 2.25
  • Jumlah Nilai D maksimal 3 (bukan mata kuliah syarat) dari seluruh mata kuliah yang telah
  • Melunasi biaya wisuda
  • Melengkapi semua tunggakan dan persyaratan lain (perpustakaan, formulir isian dll).

 

Kelulusan mahasiswa dari program diploma dan program sarjana dapat diberikan predikat pujian, sangat memuaskan, atau memuaskan dengan kriteria:

No

Range IPK Kelulusan

Predikat Kelulusan

1

>3.50

Pujian

2

3.01 – 3.50

Sangat Memuaskan

3

2.76 – 3.00

Memuaskan