SISTEM PENDIDIKAN
Calon Mahasiswa baru di STMIK CATUR SAKTI wajib mengikuti persyaratan sbb :
Setiap mahasiswa baru yang telah lulus seleksi maupun yang bebas tes seleksi, melakukan pembayaran sbb :
No |
Komponen Biaya |
ANGSURAN |
Tempat Pembayaran |
||
I
|
II
|
III
|
|||
1 |
Sumbangan Pengembangan Pendidikan (SPP) |
ü |
ü |
ü |
BANK yang ditunjuk, diangsur 3 kali |
2 |
Uang Kuliah Pokok (UKP) |
ü |
|
|
BANK yang ditunjuk, diangsur 1 kali |
3 |
Uang Paket SKS semester I |
|
ü |
ü |
BANK yang ditunjuk, diangsur 2 kali |
4 |
Biaya Lain-lain |
ü |
|
|
Bag. Keuangan Kampus, diangsur 1 kali |
Keterangan :
Angsuran I : Saat Registrasi Mahasiswa baru
Angsuran II : Sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)
Angsuran III : Sebelum Ujian Akhir Semester (UAS)
Prosedur Registrasi Mahasiswa baru :
Mahasiswa lama (>=semester2) yang akan mengikuti studi pada semester Gesal maupun Genap, terlebih dahulu diwajibkan :
Catatan :
Uang kuliah persemester terdiri dari 2 komponen biaya :
Uang kuliah tersebut dapat diangsur dalam 3 termin sbb :
Termin 1. Membayar UKP saat her-registrasi di awal semester
Termin 2. Membayar 50% dari total biaya SKS yang ditempuh, mahasiswa membayar sebelum Ujian Tengah Semester (UTS)
Termin 3. Membayar pelunasan 50% lagi dari total biaya SKS yang ditempuh, mahasiswa sebelum Ujian Akhir Semester (UAS)
Pembimbing Akademik (PA) adalah tenaga pengajar tetap atau yang ditunjuk dan diserahi tugas membimbing mahasiswa. Tujuan bimbingan adalah untuk membantu mahasiswa mengembangkan potensi sehingga memperoleh hasil yang optimal dan dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
Setiap mahasiswa akan mendapat bimbingan dari 1 orang pembimbing akademik yang sudah ditunjuk sampai mahasiswa tersebut lulus. Bimbingan yang diberikan oleh pembimbing akademik meliputi pengawasan dan pelaporan prestasi akademik mahasiswa, penyelesaian masalah-masalah (baik masalah pribadi dan masalah umum) yang dihadapi mahasiswa sehubungan dengan perkuliahannya, pemotivasian kepada mahasiswa baik secara individu maupun kelas dan pengusulan beasiswa ke akademik.
Tugas dan Kewajiban Pembimbing Akademik (PA) :
Setiap awal semester, mahasiswa wajib melakukan Her-Registrasi dengan prosedur sbb :
Prosedur mendapatkan Kartu Mata Kuliah (KMK)
KMK dapat diambil oleh mahasiswa sebelum UTS dan telah membayar uang kuliah angsuran II
Seluruh mahasiswa STMIK CATUR SAKTI dapat mengambil cuti akademik apabila sudah mengikuti kuliah minimal 2 semester. Batas maksimal pemberian ijin cuti akademik adalah 2 semester dapat diambil secara berselang atau berturut-turut.
Mahasiswa wajib mengajukan permohonan cuti diawal semester, dan membayar biaya cuti sebesar 50% dari UKP persemester.
Apabila hak cuti selama 2 semester telah habis diambil maka mahasiswa wajib aktif kembali dan apabila mahasiswa tidak aktif tanpa keterangan setelah mengambil hak cutinya maka :
Ujian pada setiap mata kuliah terdiri dari Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Jenis ujian Mata Kuliah dapat dibagi lagi menjadi 3 bentuk, yaitu Ujian Lisan/Presantasi, Tulis dan Praktikum
Dilakukan diruang kelas pada masa ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
Dilakukan diruang kelas pada masa ujian tengah semester dan akhir semester.
Dilakukan diruang laboratorium pada ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
Model ujian ini sangat tergantung pada KONTRAK BELAJAR yang sudah disepakati antara mahasiswa dan dosen.
Syarat mengikuti ujian :
Syarat mengikuti ujian susulan :
Sistem Penilaian sesuai dengan KONTRAK BELAJAR yang telah disepakai antara mahasiswa dan dosen, KECUALI Tabel Konversi Nilai Akhir yang ditentukan oleh STMIK CATUR SAKTI
KETENTUAN KONVERSI NILAI AKHIR
Sebagai contoh berikut adalah komponen penilaian yang ditetapkan oleh dosen pengampu mata kuliah “X” pada saat kontrak belajar sbb :
Maka NILAI AKHIR = Kehadiran (10%)+ Responsi(15%) +Tugas(25%)+UTS(25%)+UAS(25%)
NILAI AHIR kemudian di konversi ke Grade sesuai tabel di bawah ini :
Tabel Konversi Nilai Akhir :
No |
Range Nilai Akhir |
Grade |
Kategori |
1 |
80 – 100 |
A |
Sangat Baik |
2 |
70 – 79 |
B |
Baik |
3 |
60 – 69 |
C |
Cukup |
4 |
50 – 59 |
D |
Kurang |
5 |
0 - 49 |
E |
Sangat Kurang |
Melihat hasil studi mahasiswa pada semester lalu yang diukur dengan IPS (Indeks Prestasi Semester) dan untuk menghitung hasil studi seluruh semester diukur dengan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif).
IPS= S (jumlah SKS yang diambil * nilai bobot tiap mata kuliah yang ambil)
S (jumlah SKS yang diambil)
IPK= S (jumlah SKS yang diambil * nilai bobot tiap mata kuliah yg diambil)
S (jumlah SKS yang lulus)
Contoh : Cara perhitungan IPS dan IPK
Mata Kuliah |
Nilai Akhir |
Bobot |
SKS |
Bobot x SKS |
Pendidikan Agama |
A |
4 |
2 |
8 |
Bahasa Inggris I |
B |
3 |
2 |
6 |
Algoritma Pemrograman |
C |
2 |
4 |
8 |
Jaringan Komputer I |
D |
1 |
4 |
4 |
Perancangan Sistem Informasi |
B |
3 |
4 |
12 |
Sistem Informasi Manajemen |
C |
2 |
4 |
8 |
Pengantar Statistik |
E (tidak lulus) |
0 |
2 |
0 |
JUMLAH |
|
|
22 |
46 |
Jumlah SKS yang lulus = 20 SKS
IPS yang diperoleh = 46 = 2,09
22
IPK yang diperoleh = 46 = 2,30
20
LMS merupakan sistem informasi akademik yang berfungsi untuk menangani pelayanan akademik di sisi mahasiswa. Aplikasi ini menangani informasi akademik untuk mahasiswa. Fitur yang ada :
Fungsi Surat keterangan adalah untuk keperluan keterangan mahasiswa masih aktif kuliah, permohonan askes, tunjangan gaji dll
Fungsi Daftar nilai adalah untuk keperluan studi lanjut, melamar pekerjaan, dll
Prosedurnya sbb :
Legalisasi adalah pengesahan berkas akademik/non akademik yang berkaitan dengan STMIK CATUR SAKTI oleh pejabat yang berwewenang di STMIK CATUR SAKTI.
Prosedurnya sbb :
Permohonan pindah ke Perguruan Tinggi lain atau pengunduran diri sebagai mahasiswa harus diajukan secara tertulis kepada Ketua STMIK CATUR SAKTI melalui Pembantu Ketua Bidang Akademik dengan tembusan kepada Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), dan disertai bukti:
Kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, BAAK akan menyerahkan :
Semester Antara/Pendek diadakan bila dipandang perlu, mahasiswa mendapat kesempatan untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh / memperbaiki grade. Semester Antara/Pendek diselenggarakan :
adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi.
Ciri Dasar dalam pelaksanaan SKS adalah :
Beban studi yang diambil oleh seoarang mahasiswa dalam 1 semester tidak perlu sama dengan mahasiswa lain, sesuai dengan kemampuan masing-masing. Kemampuan ini dapat dilihat pada hasil studinya di semester sebelumnya, yang diukur dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). Khusus mahasiswa baru, beban studi di semester I dan II sesuai dengan paket kurikulum yang berlaku.
Batas waktu studi berdasarkan jenjang pendidikan sbb :
Batas waktu studi maksimal berdasarkan jenjang pendidikan sbb :
Masing-masing waktu studi maksimal itu dihitung sejak pertama kali terdaftar sebagai mahasiswa (cuti tidak dihitung). Mahasiswa yang belum dapat menyelesaikan studi sampai batas waktu studi maksimal sebagaimana ditetapkan di atas, dapat mengajukan perpanjangan waktu studi apabila :
Perpanjangan waktu studi akan diberikan oleh Ketua STMIK CATUR SAKTI untuk waktu paling lama 2 (dua) semester. Apabila mahasiswa telah mendapatkan perpanjangan waktu studi tetapi tidak dapat menyelesaikannya, maka kepada mahasiswa yang bersangkutan akan diberikan surat pemberhentian status sebagai mahasiswa dari Ketua STMIK CATUR SAKTI atas usul Wakil Ketua Bidang Akademik
KP merupakan kegiatan terjadwal dibawah bimbingan dosen pembimbing yang memenuhi syarat dan merupakan salah satu syarat yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk mengikuti kegiatan akhir perkuliahan jenjang Diploma III maupun Jenjang Strata I. Dimana KP adalah akumulasi dari seluruh program di STMIK CATUR SAKTI yang merupakan sarana pelatihan untuk menerapkan berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan dalam rangka membentuk karakter mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja serta mengasah kemampuan mahasiswa dalam merencanakan, menganalisa dan memecahkan permasalahan terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi dalam sebuah lembaga/institusi/perusahaan.
Ketentuan kerja praktek akan dijelaskan dalam panduan kerja praktek (download di www.stmik-wp.ac.id)
Tugas Akhir / Skripsi merupakan kegiatan terstruktur yang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk melatih menulis dan berkarya secara ilmiah berdasarkan hasil penelitian maupun eksperimen. Tugas Akhir untuk mahasiswa DIII dan Skripsi untuk mahasiswa jenjang S1.
Untuk menyelesaikan jenjang D III maupun jenjang S1 di STMIK CATUR SAKTI, mahasiswa harus mampu menyusun dan mempresentasikan serta mempertahankan Tugas Akhir / Skripsi di depan dewan penguji.
Ketentuan tugas Akhir dan Skripsi akan dijelaskan dalam panduan Tugas Akhir/Skripsi ( download di www.stmik-wp.ac.id)
TUGAS AKHIR (TA)
Syarat mengambil TA
Syarat Ujian TA
SKRIPSI
Syarat mengambil Skripsi
Syarat Ujian Skripsi
Yudisium ialah suatu keputusan rapat akademik tentang kelulusan program pendidikan seorang mahasiswa beserta predikatnya. Waktu pengumuman Yudisium diberikan pada setiap akhir semester.
Mahasiswa berhak menyandang gelar Ahli Madya (A.Md) untuk jenjang pendidikan D III dan Sarjana Komputer (S.Kom) untuk jenjang pendidikan Srata 1 dari STMIK CATUR SAKTI dan apabila telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti wisuda.
Adapun persyaratan untuk mengikuti Wisuda adalah sebagai berikut :
Kelulusan mahasiswa dari program diploma dan program sarjana dapat diberikan predikat pujian, sangat memuaskan, atau memuaskan dengan kriteria:
No |
Range IPK Kelulusan |
Predikat Kelulusan |
1 |
>3.50 |
Pujian |
2 |
3.01 – 3.50 |
Sangat Memuaskan |
3 |
2.76 – 3.00 |
Memuaskan |